29 Januari 2018

Penanganan Kasus Hukum Untuk Anak di Bawah Umur

Beberapa waktu yg lalu, aku pernah "dititipi" tersangka kasus ranmor yang masih di bawah umur. Karena pak polisinya kasihan, anak yang sudah yatim piatu sejak kecil ini dititipkan kerja di warungku. Melihat anaknya serius hati ga tega, meski dari awal hati ud ga sreg karena menangkap "aura" ga jujur dari anak ini. Tapi ya sudah kuiyakan kuanggap menolong saja. Ternyata belum genap dua minggu dia mencuri uang di warung. Untung nggak banyak. Ya sudah kusangoni tak suruh pergi, ples diwarning sama pak polisi untuk ga berkeliaran di area Tembalang. Dari kasus anak ini aku belajar tentang penanganan kasus dengan pelaku di bawah umur yang beda dengan orang dewasa. Karena tampak polisi lebih tertutup dan tak ada media yang ramai meliput. Hanya beberapa dan tampak hati-hati sekali. Dan ternyata itu ada alasannya.

Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak sebagai aset bangsa wajib dilindungi dan mendapat perlakuan khusus.

Amanat undang undang, anak merupakan aset bangsa, karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya. Maka negara wajib memberikan perlindungan khusus.

Ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam Undang undang tersebut.

1. anak anak yang bermasalah dengan hukum.
2. ‎anak anak korban kejahatan
3. ‎anak anak saksi yang menjadi saksi kejahatan.

Tertera dalam pasal 40, penyidik wajib memberitahukan kepada orangtua atau wali bahwa pelaku wajib mendapat pembela dan  dilakukan secara tertulis. Kalau tidak bisa membaca baru disampaikan secara lisan.

Apabila penyidik tidak melaksanakan perintah undang undang tersebut, maka penangkapan dan penahanan pelaku batal demi hukum.

Tak hanya itu, ancaman pidana juga mengintai penyidik yang tidak menjalankan prosesur Undang Undang Sistem Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal 98, penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat (3) maka akan dipidana paling lama dua tahun.

Pasalnya berbunyi kewajiban untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan apabila jangka waktu 15 hari proses penyelidikan dan penyidikan belum selesai.

Bukan hanya penyidik yang "diintai" ancaman pidana. Masyarakat umum dan media massa juga akan dijerat pidana selama maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Berdasarkan pasal 11 identitas anak wajib dirahasiakan. Jadi setiap orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana.
Ini perlu diketahui masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.

Makanya untuk kasus besar seperti pembunuhan pengemudi taksol, aku nggak posting. Karena ada aturan tentang pemberitaam kasus semacam ini.

Yang menjadi kegelisahanku, harusnya rentang anak dianggap di bawah umur itu dikoreksi. Karena anak-anak jaman sekaran perkembangannya berbeda dengan jaman dulu. Ibarat dulu aku umur 16 masih polos ga neko-neko, jaman sekarang anak SD saja sudah seperti dewasa pacarannya. Intinya anak sekarang lebih cepat dewasa. Semoga akan ada koreksi, sehingga utk pelaku sadis di bawah umur semacam kasus kemarin bisa dihukum dengan lebih berat tanpa menggunakan aspek di bawah umur sebagai bahan memperingan hukuman.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar